Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) .(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp2,7 miliar terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
"Dalam peristiwa tertangkap ini, tim kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih Rp2,7 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
RINCIAN UANG TUNAI
Taufik menjelaskan, barang bukti yang diamankan penyidik KPK tersebar di beberapa lokasi dengan rincian:
- Rp300 juta (uang tunai): Disita dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris, orang kepercayaan Anom Widiyantoro.
- Rp80 juta (uang tunai): Ditemukan di bekas rumah pemenangan saat Pilkada Pemalang 2024.
- Rp1,2 miliar (uang tunai): Disita dari rumah Lilik Budi Suprianto, ayah dari oknum anggota Polri yang bertugas di KPK.
- Rp670 juta: Ditemukan dari pencairan buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampungan.
- Rp451 juta (uang tunai): Diamankan di dalam satu koper yang berada di mobil milik Anom Widiyantoro.
PENETAPAN TERSANGKA
Sebelumnya, lembaga antirasuah menggelar OTT ke-18 sepanjang 2026 pada 28 Juli 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 21 orang dari tiga lokasi berbeda, yakni:
- 5 orang di Jakarta
- 15 orang di Pemalang
- 1 orang di Purworejo
Dari total 21 orang yang diamankan, KPK memboyong 14 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif (5 orang dari Jakarta, 8 orang dari Pemalang, dan 1 orang dari Purworejo).
Selanjutnya pada Kamis (30/7), Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya resmi ditampilkan ke publik mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sebagai tanda status mereka telah dinaikkan menjadi tersangka.
TERBAGI DUA KLASTER
KPK mengungkapkan bahwa perkara tindak pidana korupsi ini terbagi ke dalam dua klaster utama:
- Klaster Pertama (Dugaan Pemerasan Aparat & Swasta): Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan Gus Haris sebagai tersangka.
- Klaster Kedua (Dugaan Pemerasan terhadap Bupati): Kasus dugaan pemerasan yang menyasar Anom Widiyantoro. Aksi ini diduga dilakukan salah satunya oleh oknum polisi yang bertugas di KPK. Pada klaster ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias (anggota polisi bertugas di KPK) dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka. (Ant/P-2)
















































