Oegroseno Tampik Tudingan Terima Uang di Pengadaan Tanah Polri

2 weeks ago 3
Oegroseno Tampik Tudingan Terima Uang di Pengadaan Tanah Polri Pegiat Hukum mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno berbicara dalam diskusi RUU KUHAP dan Reposisi Penyidikan Polri di Jakarta(MI/Susanto)

MANTAN Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno menampik telah menerima uang dalam proses hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) serta pengadaan tanah pengganti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan tersebut berjalan ketika dirinya menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.

"Karena saya belajar dari pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik, ya. Ini berkaitan pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat. Kemudian saya mau diberikan tanah 1.000 meter, saya tolak juga," kata dia di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut Oegroseno hibah tanah Sepolwan Polri di Ciputat, Jakarta Selatan, kepada Pemprov DKI Jakarta berakhir pada tahun 2012. Lalu, Lemdiklat Polri menerima dana hibah dari Pemprov DKI hampir senilai Rp121 miliar.

Dana itu, kata dia, kemudian digunakan untuk perbaikan sarana prasarana di Sespim Polri, Lembang, Jawa Barat, dan menambah aset sekolah tersebut.

"Rp25 miliar untuk pembelian tanah untuk perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri," ucapnya.

Perluasan aset tanah melalui panitia pengadaan, ujar Oegroseno, menghasilkan 5 hektare tanah. Ia menandatangani surat perintahnya.

"Surat perintah panitia yang tanda tangan saya, tapi personel terdiri dari personel dari Logistik Polri," papar Oegroseno.

Setelah proses selesai, kata Oegroseno, pemilik tanah menemui dirinya dan ingin memberikan uang Rp1 miliar sebagai ucapan terima kasih. Tetapi ia menolak pemberian yang ditawarkan. Lalu ia ditawarkan tanah dan kembali menolak.

"Oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi, mungkin tambahan 1,3 hektare," papar Oegroseno.

Oegroseno heran pengadaan yang telah berakhir lebih dari 10 tahun yang lalu ini tiba-tiba diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Oegroseno juga mengatakan proses hibah dan pengadaan lahan itu tidak bermasalah dan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Bahkan, tidak pernah juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Ant/H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |