REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penetapan batas maksimum bunga harian dalam industri pinjaman daring (pindar) tidak menyurutkan pertumbuhan industri pembiayaan berbasis teknologi ini. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, sejak pengaturan bunga maksimum pindar diterapkan pada 2023, pertumbuhan pendanaan pindar justru meningkat.
"Malah terus naik sejak 2023, tidak melambat. Jadi artinya 'not big deal' bagi mereka. Jadi kita tetap optimis," kata Agusman dalam pertemuan dengan redaktur media massa di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Menurut Agusman, pertumbuhan pendanaan pindar pada 2023 sebesar di bawah 20 persen, meningkat pada 2024 ke kisaran di atas 20 persen, dan pada Mei 2025 mencapai 27,9 persen dengan total pendanaan Rp82,5 triliun.
Aturan batas maksimum bunga pindar itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang menetapkan penurunan suku bunga pindar untuk sektor konsumtif menjadi 0,3 persen per hari mulai 2024. Kemudian suku bunga pindar kembali turun untuk sektor konsumtif menjadi 0,2 persen per hari mulai 1 Januari 2025.
Agusman mengatakan besaran batas maksimum bunga pindar itu, juga sudah melalui diskusi dengan pelaku industri.
"Jadi kalau boleh disampaikan, ini tidak membuat mereka lemah, tidak ingin men-discourage," ujarnya.
Pengaturan bunga maksimum pindar juga ditujukan untuk membuat industri pindar lebih tertib dan memberikan perlindungan konsumen. Jika tidak diatur, bunga pindar dikhawatirkan menggerus kemampuan ekonomi peminjam dana.
"Kalau tidak diatur, limitnya bisa langit," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, kata Agusman, kesehatan industri pindar juga terus diperkuat. OJK mewajibkan industri pindar untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Hingga saat ini, terdapat 12 penyelenggara dari total 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum.
"Seluruh (12) penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ekuitas minimum," ujar dia.
Hingga Mei 2025, salah satu parameter kesehatan penyelenggara industri pindar yakni Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat 3,19 persen, atau belum melampaui batas toleransi 5 persen.
sumber : Antara