Gedung OJK, Jakarta.(MI/Ramdani)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat penyelesaian aturan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan rampung paling lambat 17 September 2026. Aturan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan BMKS dapat mulai beroperasi sesuai rencana pada 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini OJK sedang menyelesaikan sejumlah ketentuan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK).
"Terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunannya," ujar Kiki, sapaan akrab Friderica dalam acara Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurutnya, ketentuan tersebut antara lain akan mengatur tahapan peralihan perdagangan serta penyelenggaraan BMKS. OJK juga perlu mempersiapkan berbagai aspek agar operasional bursa dapat berjalan sesuai target mulai awal 2027.
Kiki menambahkan, rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BMKS juga harus dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan DPR RI sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026. Proses tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mempercepat pembentukan kerangka regulasi dan persiapan operasional bursa. "Selambat-lambatnya POJK tersebut harus selesai pada 17 September 2026," katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan BMKS diharapkan menjadi salah satu instrumen pendalaman pasar domestik sekaligus membentuk acuan harga mineral dan komoditas strategis di dalam negeri. Selama ini, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil komoditas strategis terbesar belum memiliki mekanisme price discovery dan harga acuan yang kuat di pasar domestik.
"BMKS diharapkan menjadi acuan harga untuk mengurangi atau meniadakan transfer pricing, under-invoicing, dan praktik lainnya," ujar Kiki.
OJK menilai pembentukan BMKS memiliki peran strategis dalam meningkatkan tata kelola perdagangan komoditas nasional. Dengan adanya acuan harga di dalam negeri, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Mengenai jenis komoditas mineral yang akan diperdagangkan melalui kontrak spot di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), Kiki mengatakan ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (perpres). (Ins/P-3)
















































