OJK Siapkan Platform Edukasi Khusus untuk Influencer Keuangan

6 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan platform Learning Management System (LMS) yang ditujukan khusus bagi para influencer atau pembuat konten di sektor jasa keuangan.

Plt Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Andi Muhammad Yusuf di Tangerang, Selasa (30/6/2026), menyampaikan fasilitas ini dihadirkan untuk membekali para influencer dengan pemahaman dasar yang tepat terkait produk dan layanan keuangan. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran informasi yang keliru atau menyesatkan di tengah masyarakat.

"LMS ini bukan sertifikasi, melainkan sistem pembelajaran. Tujuannya agar mereka paling tidak memiliki standar pengetahuan dasar. Jangan sampai keliru saat berbicara ke publik lalu dikritik, yang akhirnya memalukan dan merugikan diri mereka sendiri," kata Andi usai kegiatan Jurnalis Class Angkatan 12.

Inisiatif penyediaan LMS ini sejalan dengan upaya berkelanjutan OJK dalam menertibkan fenomena influencer yang kerap mempromosikan produk keuangan tertentu, termasuk praktik pom-pom saham yang sering kali tidak diiringi transparansi.

Lebih lanjut, Andi menegaskan OJK menuntut kejujuran dari para kreator konten dengan membagi aktivitas mereka ke dalam tiga kategori yang wajib dipatuhi.

Pertama, edukasi, yakni berfokus pada penjelasan karakteristik, manfaat, risiko, serta perbandingan produk jasa keuangan secara objektif tanpa unsur promosi.

Kedua, pemasaran. Jika influencer bekerja sama, menerima endorsement, atau dibayar oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tertentu, mereka wajib mendeklarasikan (declare) secara terbuka status sponsor tersebut. "Jika bekerja sama dengan PUJK tertentu, mereka wajib mendeklarasikan status sponsor tersebut," ujarnya.

Ketiga, rekomendasi. Saat memberikan anjuran terkait suatu instrumen investasi, influencer harus secara jujur menyatakan posisinya dan mengungkap ada atau tidaknya benturan kepentingan pribadi di balik rekomendasi tersebut.

"Ketika menyatakan atau membuat konten, mereka harus mendeklarasikan kepentingannya. Apakah mewakili perusahaan untuk pemasaran atau memberikan rekomendasi murni berdasarkan keahlian, itu harus declare," tegasnya.

Ke depan, OJK berharap seluruh influencer keuangan tidak hanya mengandalkan popularitas, tetapi juga memiliki bukti keahlian yang terstandarisasi melalui sertifikasi resmi. Standar ini diharapkan dapat meniru ekosistem yang sudah berjalan, seperti lisensi profesi di pasar modal, misalnya Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), atau lisensi keagenan dari asosiasi di sektor asuransi.

Melalui sinergi antara platform edukasi LMS dan aturan transparansi promosi tersebut, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem literasi keuangan digital yang lebih sehat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |