OJK Terbitkan Aturan Baru, Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Senin, 24 Nov 2025 08:20 WIB

Melalui POJK Nomor 24 tahun 2025, OJK menetapkan rekening yang menganggur selama lima tahun akan ditetapkan sebagai rekening dormant. Melalui POJK Nomor 24 tahun 2025, OJK menetapkan rekening yang menganggur selama lima tahun akan ditetapkan sebagai rekening dormant. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengatur penetapan rekening  yang menganggur lebih dari lima tahun akan menjadi rekening dormant.

OJK menuangkan aturan itu melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Rabu (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan baru itu membagi status rekening ke dalam tiga klasifikasi. Pertama, rekening aktif atau rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif. Rekening dalam kategori ini tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau satu tahun.

Ketiga, rekening dormant. OJK menjelaskan rekening dormant sebagai rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau lebih dari lima tahun.

POJK terbaru mewajibkan bank memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga harus memastikan nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

Aturan baru OJK juga mengatur hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening.

Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

POJK Nomor 24 Tahun 2025 mengatur bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.

Bank juga diwajibkan memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Mereka harus menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.

Selain itu, bank harus melakukan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi antifraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

[Gambas:Video CNN]

(dhf)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |