Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan segera merampungkan Peraturan OJK (POJK) mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ditargetkan, beleid tersebut diundangkan paling lambat bulan depan.
“POJK UMKM kami harapkan dapat terbit dalam waktu yang dekat, paling lambat bulan Agustus tahun ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2025 yang digelar secara virtual, Selasa (8/7/2025).
Dian menerangkan, OJK telah mengadakan sosialisasi POJK akses pembiayaan UMKM pada 20 Juni 2025 yang lalu. Ia menyebut Rancangan POJK tersebut sudah masuk tahap finalisasi.
“Secara umum telah selesai disusun dan tahap finalisasi melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum dilakukan perundangan,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya beleid anyar tersebut, UMKM bisa lebih tumbuh akseleratif. Mengingat data terbaru menunjukkan pertumbuhan kredit UMKM mengalami koreksi.
Data OJK menunjukkan, per Mei 2025 kredit UMKM hanya tumbuh sebesar 2,17 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada upaya pemulihan kredit UMKM. Pertumbuhan kredit UMKM jauh dibandingkan dengan misalnya pertumbuhan kredit korporasi yang tercatat tumbuh double digit, yakni 11,92 persen.
“Meskipun secara year to date penyaluran kredit UMKM masih mengalami kontraksi hingga Mei 2025, kami melihat masih ada optimisme bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini,” tutur Dian.
Hal itu sejalan dengan industri perbankan yang optimistis berdasarkan rencana bisnis bank (RBB), bahwa pertumbuhan kredit UMKM bisa kembai meningkat pada semester II 2025.
“Pada waktunya, POJK mengenai UMKM ini akan kami sampaikan,” tegasnya.