Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng Kejari Jaksel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

2 weeks ago 4
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng Kejari Jaksel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Penandatangan PKS antara PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan(MI/HO)

PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 secara resmi menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan perusahaan dalam memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi operasional, serta efektivitas mitigasi risiko hukum di seluruh lini bisnis.

Prosesi penandatanganan PKS tersebut berlangsung khidmat di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7). Kolaborasi ini dilatarbelakangi oleh dinamika dunia usaha yang kian kompleks, yang menuntut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pegadaian untuk senantiasa mengedepankan asas kepatuhan hukum (compliance) guna melindungi aset negara dan kepentingan pemangku kepentingan.

Sesuai amanat undang-undang, Bidang Datun Kejaksaan RI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion/legal assistance), serta tindakan hukum lainnya. PKS ini menjadi payung hukum resmi bagi kedua institusi untuk mempercepat penyelesaian masalah hukum sekaligus melakukan penanganan risiko secara preventif.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2, Maryono, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan milestone penting bagi keberlanjutan bisnis perusahaan. Ia menekankan pentingnya koridor hukum yang kokoh di tengah meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan.

"Kami tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa, melainkan menaruh perhatian besar pada aspek mitigasi dan pencegahan risiko melalui konsultasi hukum yang intensif. Sinergi ini diyakini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset negara secara optimal," ujar Maryono.

Kerja sama strategis ini mencakup empat pilar utama yang menjadi fokus implementasi di lapangan:

Pilar Utama Kerja Sama Deskripsi Implementasi
Sinergi & Koordinasi Kelembagaan Membangun pola komunikasi dan konsultasi responsif antara operasional Pegadaian dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Bantuan & Tindakan Hukum Efektivitas penyelesaian sengketa perdata, pendampingan hukum, dan penyusunan pertimbangan hukum atas kebijakan strategis.
Penegakan GCG Mendorong manajemen operasional yang patuh regulasi (compliance) dan meminimalisir potensi penyimpangan.
Perlindungan Aset Negara Menjamin kepastian hukum atas aset strategis dan keberlangsungan layanan jasa keuangan di wilayah Jakarta Selatan.

Selain seremoni penandatanganan dan penukaran plakat, rangkaian acara juga diisi dengan diskusi interaktif (talkshow) mengenai isu hukum perdata terkini serta sosialisasi product knowledge dari divisi bisnis Pegadaian. Pertemuan ini ditutup dengan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk mewujudkan ekosistem bisnis yang sehat, aman, dan berkelanjutan. (Z-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |