Pembentukan 7 Kejari Baru Jawab Kebutuhan Hukum dan Otonomi Daerah

2 weeks ago 5
Pembentukan 7 Kejari Baru Jawab Kebutuhan Hukum dan Otonomi Daerah Presiden Prabowo Subianto.(Dok. YouTube Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 untuk memperkuat penegakan hukum di daerah. Langkah ini dinilai strategis dalam menjawab kebutuhan pelayanan hukum yang terus meningkat seiring dengan perkembangan otonomi daerah.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa penambahan satuan kerja kejaksaan sangat penting untuk mempercepat pelayanan sekaligus mengantisipasi beban perkara. Menurutnya, posisi kejaksaan sebagai aparatur penuntutan harus seimbang dengan keberadaan kepolisian di tingkat wilayah.

"Jika dibangun atau dikembangkan berapa Kejari, itu pasti didasarkan pada kebutuhan akan aparatur penuntutan di suatu wilayah. Idealnya memang jumlah kejaksaan itu sama dengan jumlah kepolisian tingkat sektor (Polsek)," ujar Fickar saat dihubungi, Rabu (29/7).

Fickar menilai urgensi pembentukan Kejari baru semakin mendesak akibat pemekaran wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Tanpa penambahan institusi, satu Kejari berisiko menanggung wilayah kerja yang terlalu luas, yang berpotensi menghambat efektivitas penanganan perkara karena kendala jarak dan volume pekerjaan.

Selain faktor geografis, kompleksitas kejahatan juga menjadi alasan utama. Fickar menyoroti peningkatan tindak pidana khusus (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pelanggaran hukum oleh pejabat publik di daerah baru yang membutuhkan kapasitas penyidikan dan penuntutan yang memadai dari kejaksaan.

Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026, pembentukan tujuh Kejari ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil maupun kepulauan. Kebijakan ini diharapkan memangkas kendala geografis yang selama ini dihadapi pencari keadilan.

Di sisi lain, keberadaan Kejari baru diproyeksikan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini dianggap krusial untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana maupun perdata di tingkat kabupaten secara lebih terintegrasi. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |