Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengumumkan Paket Deregulasi Tahap Pertama. Paket ini memuat sejumlah pelonggaran dan penambahan ketentuan aturan impor, serta kemudahan izin berusaha di bidang perdagangan.
Lewat paket ini, pemerintah akhirnya mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2028 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.Permendag ini sebelumnya menuai banyak protes pelaku usaha di industri manufaktur RI, dan merupakan hasil perubahanPermendag No 36/2023. Hal itu terungkap dari konferensi pers bersama oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (30/6/2025).
Mendag Budi Santoso menjelaskan ada sejumlah parameter yang dilakukan dalam deregulasi tahap pertama ini. Di mana ada sejumlah barang yang ditetapkan dikecualikan dari deregulasi.
Yaitu, barang strategis yang telah ditetapkan neraca komoditasnya. Ini menyangkut 454 pos tarif / HS. Lalu, barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, serta moral hazard (K3LM), menyangkut 326 pos tarif/ HS. Serta barang terkait industri strategis atau industri padat karya yang menyangkut 1.717 pos tarif/ HS.
Kemudian ada 10 komoditas yang diberlakukan relaksasi. di antaranya, produk kehutanan yang disebut kebanyakan adalah bahan baku untuk kebutuhan industri. Lalu, pupuk bersubsidi menyangkut 7 HS, yang mana sebenarnya sejak tahun 2021 sudah tidak ada larangan terbatas (lartas) untuk impor pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, ada kebijakan baru untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian jadi dan tekstil motif batik.
"Di dalam relaksasi ini, ada satu yang kita berikan pengaturan baru, yaitu khusus untuk pakaian jadi. Kalau di Permendag No 8/2024 itu tekstil dan produk tekstil, kemudian tekstil dan produk tekstil motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya itu dikenakan persetujuan impor dan pertimbangan teknis dari K/L, dan laporan surveyor (LS)," papar Mendag Budi.
"Di Permendag yang baru, yang Permendag yang sekarang ini sama, jadi tetap dikenakan Lartas. Jadi ketiga tadi, tekstil produk tekstil, tekstil produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya, ini tetap dikenakan Lartas," tambahnya.
Lalu, sambung Budi, ada penambahan baru, yaitu pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.
"Tetap ada PI, persetujuan impor, kemudian ditambah LS, kemudian ada Perdirjen yang mengatur mengenai pengaturan atau pengenaan impornya. Kemudian ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dan juga ada LS," ujarnya.
"Semua untuk tekstil produk tekstil dan pakaian jadi ini pengawasannya di border," ungkap Budi.
Wamenperin Faisol: Sudah Sesuai Harapan
Merespons paket deregulasi kebijakan impor itu, Wamenperin Faisol Riza mengatakan, semua sudah didiskusikan sangat dalam.
"Kami juga terlibat dalam proses deregulasi kebijakan perdagangan ini. Yang paling penting bahwa apa yang menjadi aspirasi selama ini dari beberapa asosiasi, terutama misalnya Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Produsen Alas Kaki Indonesia, Gabungan Pengusaha Elektronik, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia dan beberapa asosiasi yang lain, yang sudah menyampaikan masukan keberatan dan harapan kepada proses deregulasi ini, sudah kami sampaikan dengan pas di dalam rapat-rapat koordinasi," kata Faisol.
"Dan tentu apa yang sudah disampaikan melalui kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan, terkait dengan bahan baku, tentu saja ini sangat membantu para pengusaha, para pelaku usaha yang selama ini berharap bahwa bahan baku ini betul-betul diberikan relaksasi. Kemudian yang kedua, bahan penolong industri juga demikian, tentu ini sangat membantu para pelaku usaha," tambahnya.
Di sisi lain, Faisol berharap, deregulasi tahap I ini akan dapat mengurangi tekanan terhadap pelaku industri padat karya di Tanah Air, termasuk industri tekstil dan produk tekstil nasional.
"Di samping itu, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi yang tadi sudah disampaikan secara detail oleh Pak Mendag, ini yang selama ini menjadi catatan kami semua. Bahwa pakaian jadi yang banyak di pasaran, ini tentu diharapkan pada deregulasi kebijakan perdagangan ini akan semakin berkurang," ujarnya.
"Sehingga para pelaku usaha akan mendapatkan kesempatan yang lebih banyak, lebih besar untuk bisa memanfaatkan pasar dalam negeri dan produksi dalam negeri mereka bisa diserap oleh pasar," ucap Faisol.
Terkait bahan baku di sektor lain, seperti perikanan, juga sektor tambang, dia berharap deregulasi bisa menjadi kesempatan yang baik melanjutkan dan memperbesar proses produksinya.
"Saya kira beberapa yang lain, deregulasi yang terkait alas kaki, sepeda roda 2 dan roda 3 sudah sesuai seperti yang kami harapkan. Juga food tray untuk mendukung program nasional prioritas Presiden, terkait dengan peningkatan gizi, tentu ini akan bisa membantu percepatan program ini sampai ke masyarakat dan manfaatnya bisa dirasakan langsung," ucap Faisol.
Alasan Deregulasi
Dalam konferensi pers tersebut, Menko Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan deregulasi ini sebagai upaya untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah besarnya ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia.
"Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," ucap Airlangga saat kebijakan deregulasi perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia mengatakan, melalui paket kebijakan deregulasi, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing. Lalu, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk.
Selanjutnya, bertujuan untuk mendorong sektor padat karya supaya izin usahanya bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada. Selain itu, kebijakan ini juga dalam rangka menjaga tren pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan deregulasi ini ia katakan beriringan dengan akan terbitnya Keputusan Presiden tentang Satgas Perlindungan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Hubungan Indonesia-AS, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, hingga kelanjutan kebijakan deregulasi untuk percepatan kemudahan perizinan berusaha maupun peningkatan iklim investasi dan perizinan berusaha.
Foto: Menteri Perdagangan, Budi Santoso (ketiga kanan) saat konferensi pers bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menteri Perdagangan, Budi Santoso (ketiga kanan) saat konferensi pers bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Wamenperin Sebut Permintaan Pesawat di RI Bakal Terus Melonjak