Seorang warga penerima bantuan menunjukkan uang bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Kecamatan Ciomas, Kabupaten, Serang, Banten, Selasa (25/2/2025). Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bansos PKH pada tahun 2025 sebesar Rp28,7 triliun dengan target penerima sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat meringankan beban ekonomi keluarga.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 tetap terjaga di kisaran 5 persen. Berbagai stimulus ekonomi disiapkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan konsumsi domestik, khususnya selama liburan sekolah Juni–Juli 2025.
Pemerintah akan memberikan diskon tarif transportasi, potongan listrik, bantuan sembako, hingga subsidi gaji yang digelontorkan mulai 5 Juni 2025. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, stimulus ekonomi itu telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5) Mei yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri sejumlah pimpinan K/L terkait.
“Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5).
Selama dua bulan, masyarakat bisa menikmati diskon besar-besaran untuk moda transportasi umum. Tiket kereta api didiskon 30 persen, tiket pesawat memperoleh insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, dan tarif angkutan laut dipotong 50 persen.
Pemerintah juga menurunkan tarif jalan tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengendara, mengikuti skema diskon saat Lebaran dan Nataru.
Stimulus juga menjangkau sektor energi rumah tangga. Sebanyak 79,3 juta pelanggan listrik berdaya 1300 VA ke bawah akan mendapat potongan tarif 50 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan diharapkan langsung menurunkan pengeluaran rumah tangga.
Untuk membantu kebutuhan pokok, pemerintah menyalurkan tambahan bantuan pangan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap keluarga akan menerima top-up Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 per bulan dan bantuan 10 kg beras selama dua bulan.
Sementara itu, 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer juga akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 150.000 per bulan. BSU diberikan dalam satu kali pencairan pada Juni 2025.
Pemerintah turut memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk pekerja di sektor padat karya selama enam bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli dan konsumsi rumah tangga agar pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 tetap terjaga di kisaran 5 persen.