Pemkab Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan hingga 31 Agustus 2026

2 weeks ago 4
Pemkab Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan hingga 31 Agustus 2026 Ilustrasi(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

ANTISIPASI bencana hidrometeorogi di Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan lewat Surat Keputusan Bupati Nomor 154/KPTS/2026 yang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di Kabupaten Gunungkidul yang belaku sejak 1 Juni 2026.

Di sisi lain, bantuan air bersih juga telah dikirimkan ke warga yang membutuhkan di Kabupaten Gunungkidul. Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Purwono menjelaskan, pihaknya telah menyalurkan lebih 128 tangki, yang kapasitas pertanki sebesar 5.000 liter air.

"Alokasikan anggaran yang dimiliki untuk penyaluran air bersih sebanyak 1.150 tangki," ungkap dia.

Selain bantuan air bersih dari BPBD Gunungkidul, sebagian besar kapanewon di Kabupaten Gunungkidul juga memiliki alokasi anggaran untuk memberiikan bantuan air bersih. Dari 18 kapanewon di Gunungkidul, sebanyak 12 kapanewon memiliki anggaran bantuan air bersih.

Ia menjelaskan, bantuan air bersih diberikan apabila ada permintaan resmi ke BPBD. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 154/KPTS/2026 yang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di Kabupaten Gunungkidul. 

Masa Berlaku status siaga ini berjalan selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. (AT)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |