Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah 18 Aset Eks Caltex Chevron di Rumbai

3 hours ago 3
Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah 18 Aset Eks Caltex Chevron di Rumbai (MI/Rudi)

PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengupayakan proses hibah sejumlah aset eks Caltex atau Chevron yang saat ini masih berstatus barang milik negara (BMN). Aset-aset yang berlokasi di Kecamatan Rumbai tersebut mencakup berbagai fasilitas publik, mulai dari pelabuhan, sekolah, kompleks perkuburan, hingga kantor kecamatan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya menggelar rapat pembahasan intensif mengenai perizinan dan pengelolaan Pelabuhan Rumbai serta aset lain. Langkah ini diambil agar status kepemilikan aset tersebut dapat beralih menjadi milik daerah.

"Kami sedang mengupayakan agar aset-aset ini bisa dihibahkan ke kami," ujar Zulhelmi, Rabu (19/8).

Optimalisasi Pemeliharaan dan Status Pinjam Pakai

Zulhelmi menjelaskan bahwa jika aset tersebut resmi dihibahkan, Pemko Pekanbaru akan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan secara lebih optimal. Saat ini, status aset-aset tersebut, termasuk Pelabuhan Rumbai dan Kantor Kecamatan, masih berupa pinjam pakai.

"Masih dalam proses. Kami sedang melakukan proses hibah. Artinya, kami mengajukan atau menyatakan bersedia apabila barang milik negara menjadi barang milik daerah," tambahnya. Proses pengalihan ini masih berada dalam tahapan administrasi dan koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

Pertimbangan Kesejahteraan Masyarakat

Selain aspek administrasi, Pemko Pekanbaru juga menaruh perhatian serius pada keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada aktivitas di sekitar Pelabuhan Rumbai. Pemerintah berkomitmen mencari solusi yang bijak agar regulasi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kepentingan rakyat.

"Banyak masyarakat di situ yang menggantungkan hidup. Kami harus lebih bijak menyikapinya. Bagaimana masyarakat kita tetap hidup dan tetap bisa makan. Negara hadir untuk menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat tanpa harus melanggar regulasi," tegas Zulhelmi.

Untuk mematangkan langkah ini, Pemko Pekanbaru menjadwalkan pembahasan lanjutan yang melibatkan instansi vertikal dan perwakilan masyarakat guna mendapatkan data aktual di lapangan. Data yang akurat diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat sasaran.

Daftar 18 Aset yang Diajukan Pemko Pekanbaru:

  • Tanah Pelabuhan eks Caltex dan Bangunan Pelabuhan 1, 2, dan 3.
  • Bangunan Kantor Kecamatan Rumbai di Jalan Sembilang.
  • Tanah dan bangunan SD Negeri 08, 09, 32, 149, dan 150 Rumbai.
  • Tanah dan bangunan SMP Negeri 6 Rumbai.
  • Kantor Kelurahan Lembah Damai.
  • Tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas KM 8 (±10 hektare) untuk RTH.
  • Jalan Paus di Rumbai dan Taman Olahraga di Jalan Yos Sudarso.
  • Tempat Pemakaman Umum (TPU) di bundaran Jalan Sembilang.

Sebagai informasi, pengajuan pinjam pakai terhadap 18 BMN ini dimulai sejak Januari 2022 kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Aset-aset tersebut merupakan peninggalan perusahaan minyak Caltex yang berganti nama menjadi Chevron pada 2005, dan kini sebagian besar wilayah operasionalnya dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |