Sindikat Pemalsu Meterai di 5 Provinsi Diringkus, Produksi 900 Ribu Keping per 10 Hari

3 hours ago 2
Sindikat Pemalsu Meterai di 5 Provinsi Diringkus, Produksi 900 Ribu Keping per 10 Hari DJP dan Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsu meterai lintas provinsi.(Dok. Antara)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi sindikat pemalsu meterai tempel lintas provinsi yang melibatkan teknik pencetakan mandiri hingga rekondisi meterai bekas. Jaringan ini diketahui telah beroperasi selama tiga tahun di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dua teknik utama untuk mengecoh masyarakat. Pertama, memproduksi meterai dari awal menggunakan bahan baku kertas komersial yang dijual bebas, bukan kertas khusus dari Perum Peruri. Kedua, melakukan rekondisi terhadap meterai yang sudah pernah digunakan dengan cara menghilangkan tanda-tanda pemakaian sebelumnya.

"Para tersangka mengaku mempelajari teknik peniruan tersebut secara otodidak melalui platform media sosial dan kanal YouTube," ujar Bimo dilansir dari Antara, Rabu (19/8).

Sindikat ini memiliki kapasitas produksi yang sangat besar. Dengan menggunakan mesin set produksi, mereka mampu mencetak hingga 900.000 keping meterai palsu dalam waktu 10 hari. Secara kasat mata, produk ilegal ini dirancang sedemikian rupa agar sepintas menyerupai meterai asli untuk mengelabui konsumen.

Selain teknik produksi, jalur distribusi juga mengalami pergeseran. Pelaku kini memanfaatkan pasar digital atau marketplace untuk menjangkau konsumen di berbagai daerah secara lebih luas, selain tetap mengandalkan jalur konvensional seperti toko alat tulis dan penjual eceran. Untuk menarik minat pembeli, meterai ilegal ini dijual dengan harga jauh di bawah nilai nominal resmi Rp10.000.

Atas tindakan tersebut, para pelaku pemalsuan terancam jeratan Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Sanksi pidana bagi pemalsu mencapai 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, pelaku rekondisi meterai bekas diancam pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp200 juta. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |