Petugas dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin berusaha memadamkan kebakaran lahan di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Minggu (26/7/2026).(ANTARA/NOVA WAHYUDI)
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil sebagai upaya menghadapi puncak musim kemarau panjang yang diprediksi terjadi tahun ini.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa penetapan status ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko kebakaran lahan yang kerap meningkat saat kemarau. Menurutnya, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama yang harus didukung dengan perencanaan dan mitigasi yang matang.
"Penanggulangan bencana tidak boleh hanya dilakukan saat kejadian, tetapi harus dimulai dari perencanaan, mitigasi, dan kesiapsiagaan," ujar Ratu Dewa di Palembang, Rabu (29/7).
Lonjakan Kasus Kebakaran Lahan
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang menunjukkan tren peningkatan titik api yang signifikan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat hanya sembilan kejadian kebakaran lahan. Namun, angka tersebut melonjak tajam pada periode Juni hingga Juli 2026 dengan total 50 kejadian karhutla.
"Saat ini Kota Palembang menghadapi peningkatan ancaman bencana, khususnya kebakaran lahan. Oleh sebab itu, penetapan status perlu dilakukan agar karhutla dapat ditanggulangi sedini mungkin," tambahnya.
Pembentukan Tim Reaksi Cepat
Sebagai bagian dari penetapan status siaga, Pemkot Palembang telah mengambil langkah strategis dengan membentuk dua tim khusus:
- Tim Reaksi Cepat (TRC): Bertugas sebagai garda terdepan dalam penanganan awal bencana secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
- Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna): Bertugas melakukan pengkajian terhadap kerusakan, kerugian, serta kebutuhan pemulihan pasca-kejadian.
Ratu Dewa menegaskan bahwa hasil kajian dari tim Jitupasna akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyusun program rehabilitasi dan rekonstruksi yang transparan serta akuntabel.
Instruksi Wali Kota: Seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan kesiapan personel serta peralatan. Selain itu, informasi peringatan dini dari BMKG wajib dijadikan acuan utama dalam setiap langkah mitigasi di lapangan.
Penetapan status siaga ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan seluruh elemen masyarakat dan memastikan sumber daya pemerintah siap dikerahkan sewaktu-waktu jika terjadi eskalasi kebakaran lahan di wilayah Palembang.
















































