Konferensi pers Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur.(Dok. MI)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
Pelaksanaan program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp392,92 miliar dari program strategis ini.
“Alhamdulillah, program pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur untuk memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini,” ujar Kresna di Surabaya, Sabtu (1/8).
Sasaran dan Kategori Penerima Insentif
Program pemutihan PKB tahun ini dirancang secara spesifik untuk menyasar kelompok masyarakat tertentu, di antaranya:
- Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga.
- Masyarakat desil kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Pengemudi ojek online (ojol).
- Kelompok buruh.
Khusus bagi kelompok buruh, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 ke belakang. Namun, terdapat syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas ini.
“Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh,” tegas Kresna.
Sementara itu, bagi masyarakat desil kurang mampu, Pemprov Jatim memberikan pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dengan ketentuan batas maksimal nilai PKB sebesar Rp500 ribu. Bapenda memproyeksikan sekitar 162 ribu wajib pajak akan memanfaatkan program ini.
Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur saat ini telah mencapai 88 persen. Program pemutihan ini diharapkan mampu menekan sisa tunggakan yang masih berada di angka 12 persen.
Selain memberikan insentif berupa pemutihan, Bapenda Jatim juga tetap menjalankan langkah-langkah proaktif untuk menjangkau wajib pajak yang menunggak.
“Kembali lagi kita melakukan door to door, kita insentifkan, dan kita melakukan operasi gabungan terus-menerus dalam hal menaikkan atau mengurangi tunggakan tersebut,” pungkas Kresna. (H-3)
















































