Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menilai kliennya menjadi tumbal atas kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menciduk Harun Masiku. Eks politisi PDIP itu sudah menjadi buronan sejak 2020.
Hal tersebut disampaikan ketika Patra membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kliennya. Hasto terjerat perkara dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa (Hasto) yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," kata Patra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/7/2025).
Patra mengamati kegagalan menangkap Harun Masiku dan terganggunya proses penyidikan sebenarnya terjadi atas tindakan KPK sendiri. Sebab, KPK malah mengumumkan informasi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan dan lainnya ke media massa lebih awal. Kemudian muncul pernyataan dari pimpinan KPK mengenai akan menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan.
"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," ujar Patra.
Namun, Patra menyayangkan KPK malah menyimpulkan tindakan menenggelamkan ponsel oleh Kusnadi pada 6 Juni 2024 menjadi penyebab buronnya Masiku. Padahal Patra meyakini hal itu tidak ada hubungannya dengan tak kunjung tertangkapnya Harun Masiku.
Patra merujuk Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020. Status buronan itu berdasarkan surat DPO Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020
"Perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku buron sejak tanggal 17 Januari 2020," kata Patra.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini Hasto bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa KPK pun menuntut Hasto supaya membayar denda Rp600 juta. Kalau tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.