Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah(Dok Antara)
KASUS hukum yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah memicu pembentukan opini dan perdebatan sengit di media sosial. Pengamat Media Sosial, Tuhu Nugraha, mengingatkan publik agar tidak menjatuhkan vonis sosial sebelum proses penegakan hukum selesai secara tuntas.
Tuhu menyoroti maraknya aktivitas influencer hingga narasi terkoordinasi (buzzer) yang berisiko mengaburkan perbedaan antara kritik organik masyarakat dan penggiringan opini berbasis manipulasi. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib dipegang teguh sebagai prinsip utama di ruang digital.
"Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai. Seseorang memang sah untuk dikritik, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah secara hukum," kata Tuhu, Sabtu (1/8).
Tuhu menjelaskan adanya disparitas mendasar antara produk jurnalistik dan konten media sosial. Pers bekerja berdasarkan kode etik, verifikasi berjenjang, serta menyediakan hak jawab.
Sebaliknya, para influencer maupun akun medsos yang membedah perkara hukum belum memiliki standar profesi seragam yang mengikat, meskipun dampak pengaruhnya terhadap persepsi publik sangat besar. Situasi ini diperparah oleh dinamika ruang digital yang lebih menyukai storytelling emosional ketimbang penjelasan hukum yang rinci, ditambah maraknya ancaman teknologi rekayasa seperti deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI).
"Melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik. Publik kerap lebih mudah mempercayai narasi emosional ketimbang fakta hukum yang berdiri sendiri," tegas Tuhu.
Tuhu juga mengingatkan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak mudah melabeli setiap perbedaan pendapat atau suara kritis masyarakat dari luar institusi sebagai hoaks atau pemicu kegaduhan semata.
Menurutnya, penegak hukum harus merespons kritik menggunakan keterbukaan data dan transparansi penanganan perkara untuk membangun legitimasi publik.
"Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks; kritik harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar label. Yang seharusnya ditindak adalah manipulasi narasi, fabrikasi bukti, deepfake yang menyesatkan, fitnah, dan intimidasi," pungkasnya. (E-4)
















































