Ilustrasi.(Magnific)
SEORANG pria asal Tanjungpinang berinisial YP, 33, ditangkap jajaran Polsek Batuaji, Kota Batam, atas dugaan penipuan dan penggelapan biaya keberangkatan umrah. Pelaku diamankan polisi pada Minggu sore, 28 Juni 2026, di Bandara Hang Nadim Batam setelah dilaporkan oleh korbannya.
Kapolsek Batuaji, Ajun Komisaris Bayu Rizki Subagyo, melalui Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, membenarkan penangkapan tersebut. Korban dalam kasus ini ialah seorang ibu rumah tangga berinisial AW, 33.
"YP diamankan atas dugaan penggelapan biaya keberangkatan umrah," ujar Muhammad Rizky Fitrianor, Minggu (5/7).
Modus Paket Umrah Murah
Kasus ini bermula pada Senin, 2 Februari 2026, saat pelaku menghubungi korban dan menawarkan paket umrah untuk periode keberangkatan Juni 2026. Untuk meyakinkan korban, YP menawarkan harga paket yang jauh lebih murah dari biaya normal.
Paket umrah yang seharusnya berbiaya Rp50 juta untuk dua orang, ditawarkan kepada korban hanya sebesar Rp35 juta. Pelaku berdalih sisa kekurangan biaya tersebut akan ditutupi menggunakan upah miliknya. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mengirimkan uang muka (DP) sebanyak dua kali dengan total Rp10 juta.
Terbongkar setelah Konfirmasi ke Pihak Travel
Kecurigaan korban mulai muncul pada Minggu, 1 Maret 2026. Setelah menghadiri seminar, AW berinisiatif mengonfirmasi langsung kepada pemilik Travel Sadar Grup terkait pembayaran yang ia lakukan melalui YP.
Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak travel menyatakan bahwa seluruh pembayaran resmi hanya dilakukan melalui rekening atas nama PT Sahabat Dua Arah di Bank BSI. Pihak travel juga menegaskan bahwa pembayaran ke rekening pribadi mitra kerja sama sekali tidak dibenarkan.
Merasa telah menjadi korban penipuan, AW kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Batuaji. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan mengamankannya di Bandara Hang Nadim Batam.
Atas perbuatannya, tersangka YP kini dijerat dengan pasal perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (I-2)








































