Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kehadiran Gustav Reynold Tampubolon (GRT) dalam pemeriksaan pada Senin (7/7/2025). GRT merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diperiksa untuk menelusuri kucuran dana dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
"Didalami mengenai aliran uang terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan pers kepada wartawan pada Selasa (8/7/2025).
KPK diketahui sudah menyatroni rumah dan kantor milik Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG), M Akhirun Efendi Siregar (KIR) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara pada 4 Juli 2025. Akhirun berstatus tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
Lewat penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang bukti yang berhubungan dengan perkara suap proyek jalan di Sumut. Ini mencakup dokumen dan catatan keuangan.
Selain itu, penyidik KPK menggeledah rumah milik Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Rabu (2/7/2025).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti seperti 28 gepokan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, dengan total nilai sekitar Rp 2,8 miliar.
Kasus ini berawal dari OTT yang dilalukan KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Sehari berikutnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PU Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi Siregar (swasta) dan kontraktor M Rayhan Dulasmi Pilang (swasta) sebagai tersangka suap. Mereka diduga menyulap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.