Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.(Antara)
KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan seorang tenaga profesional penerbangan. Pilot asal Malaysia berinisial MS (39) ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan kilogram barang haram saat bertugas dalam penerbangan menuju Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka MS dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit atau setara dengan Rp220 juta untuk menyelundupkan ekstasi seberat 25 kilogram tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus ini bermula pada 29 Juli 2026. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan ketat terhadap MS yang saat itu bertugas sebagai pilot pada maskapai dengan nomor penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia.
"Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan," ujar Hengky dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus berisi ekstasi dengan total berat 25 kilogram. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin (sabu) yang disimpan di tempat barang pribadi milik tersangka.
Rekam Jejak Penyelundupan
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa aksi ini bukanlah yang pertama bagi MS. Pilot tersebut diketahui sudah tiga kali terlibat dalam aksi penyelundupan narkotika lintas negara:
- Aksi Pertama: Membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.
- Aksi Kedua: Menyelundupkan sabu-sabu seberat 7 kilogram dengan tujuan Jakarta.
- Aksi Ketiga: Membawa 25 kg ekstasi dan 4 gram sabu ke Jakarta yang akhirnya berhasil digagalkan petugas di Bandara Soetta.
Terbang dalam Pengaruh Narkoba
Fakta yang paling mengejutkan terungkap setelah petugas menyerahkan MS ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pilot tersebut positif mengonsumsi tiga jenis narkotika sekaligus, yakni sabu, ekstasi (ineks), dan kokain.
"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tegas Hengky. Hal ini tentu menjadi sorotan tajam terkait aspek keselamatan penerbangan internasional.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan MS sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan hasil uji laboratorium forensik yang valid.
Saat ini, MS telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar yang berada di balik pilot tersebut.
Jeratan Pasal:
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak berwenang berkomitmen untuk memperketat pengawasan di pintu masuk internasional, termasuk terhadap kru maskapai penerbangan, guna mencegah masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia. (Ant/I-1)
















































