Polda Metro Jaya meminta PN Jakarta Selatan menolak gugatan ganti rugi Rp206 juta Roy Suryo, meski penangkapan dan penahanannya sebelumnya dinyatakan tidak sah.(MI/Muhammad Ghifari A)
POLDA Metro Jaya selaku termohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo. Dalam sidang yang digelar Kamis (30/7), termohon menegaskan putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak sah.
Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum termohon menyatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, perkara yang kini diperiksa merupakan tuntutan ganti kerugian sehingga hakim tetap harus menilai apakah seluruh syarat hukum untuk pemberian kompensasi telah terpenuhi.
"Putusan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa setiap tuntutan ganti kerugian yang diajukan berdasarkan putusan tersebut harus dikabulkan," ujar kuasa hukum termohon di hadapan hakim tunggal praperadilan.
Termohon berpendapat, berdasarkan pertimbangan dalam putusan praperadilan, hakim hanya menyatakan syarat subjektif penahanan dan urgensi penggunaan upaya paksa yang tidak terpenuhi. Sementara itu, syarat formil penangkapan maupun syarat formil, materiil, dan objektif penahanan dinilai telah terpenuhi.
Karena itu, termohon menilai putusan praperadilan tidak menyatakan penyidik bertindak tanpa kewenangan ataupun tanpa dasar hukum, melainkan merupakan bentuk koreksi yudisial terhadap penggunaan kewenangan penyidik dalam perkara tersebut.
Dalam jawabannya, termohon juga menguraikan proses penanganan terhadap Roy Suryo sebelum dilakukan pelimpahan perkara. Disebutkan bahwa sebelum ditempatkan di rumah tahanan, Roy Suryo lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada 19 Juni 2026 untuk pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Roy Suryo direkomendasikan menjalani rawat inap. Setelah kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan, penyidik menjemput Roy Suryo dari rumah sakit pada 22 Juni 2026 dan melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Termohon juga membantah nilai ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang diajukan pemohon. Menurut mereka, bukti pengeluaran yang diajukan Roy Suryo hanya menunjukkan adanya pembayaran, tetapi tidak otomatis membuktikan seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung dari tindakan penyidik.
Selain itu, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang objektif. Termohon berpendapat tekanan psikologis, stigma sosial, maupun pemberitaan media tidak dapat serta-merta dibebankan kepada negara karena belum terbukti memiliki hubungan sebab akibat langsung (causal verband) dengan tindakan penyidik.
Polda Metro Jaya juga menolak tuntutan penggantian biaya jasa advokat. Menurut termohon, biaya tersebut lahir dari hubungan hukum perdata antara pemohon dan kuasa hukumnya sehingga bukan merupakan komponen ganti kerugian yang dibebankan kepada negara berdasarkan KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Dalil Roy Suryo mengenai hilangnya pendapatan dari kanal podcast turut dibantah. Termohon menilai pendapatan dari platform digital bersifat fluktuatif karena dipengaruhi berbagai faktor, seperti jumlah penayangan, tingkat interaksi, algoritma platform, hingga nilai iklan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai kerugian yang pasti tanpa pembuktian yang memadai.
Atas dasar itu, termohon meminta hakim menolak seluruh permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo. Menurut mereka, pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat secara langsung antara tindakan penyidik dengan kerugian materiil maupun immateriil yang diklaim.
Usai mendengarkan jawaban termohon, hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Roy Suryo untuk menyiapkan tanggapan. Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB setelah kuasa pemohon meminta penyesuaian waktu karena berbenturan dengan agenda persidangan lainnya. (Z-2)
















































