asubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas (tengah) bersama barang bukti berupa 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu yang diungkap di Jakarta Timur, Rabu (22/7/2026).(ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggulung jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 27,96 kilogram ganja serta 2,69 gram sabu-sabu yang disimpan di sebuah rumah kontrakan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa operasi penyergapan dilakukan pada Rabu (22/7). Dalam operasi tersebut, polisi membekuk tiga tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di empat titik lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat, sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur dan berhasil menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti," ujar Triyatno dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Kronologi Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti
Triyatno memaparkan, pengungkapan jaringan ini bermula dari aduan masyarakat mengenai maraknya transaksi serta pengambilan paket narkotika di kawasan Jatinegara. Tim penyidik bergerak cepat melakukan pengintaian hingga mengarah pada tersangka pertama.
"Penyelidikan awal mengarah kepada tersangka D.H.P. yang diamankan di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara," kata Triyatno.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap D.H.P., penyidik melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipinang. Di lokasi kedua ini, petugas menangkap tersangka F.R. beserta puluhan paket ganja siap edar yang disembunyikan di dalam keranjang dan kardus.
"Dari penggeledahan di rumah kontrakan, kami menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan dalam keranjang hijau, serta tiga paket ganja berat bruto 3,079 kilogram di dalam kardus," tutur Triyatno.
Selain puluhan kilogram ganja, tim di lapangan turut mengamankan beberapa paket kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, sejumlah telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta barang bukti pendukung lainnya.
Pengembangan tidak berhenti di situ. Dari pemeriksaan intensif terhadap F.R. dan D.H.P., terungkap bahwa seluruh pasokan barang haram tersebut merupakan milik tersangka Y.P. Polisi lantas bergerak cepat mengendus keberadaan Y.P. dan membekuknya di lokasi terpisah.
Triyatno menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya tanpa kompromi.
"Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," pungkasnya.
















































