tim | CNN Indonesia
Rabu, 11 Jun 2025 01:30 WIB

Medan, CNN Indonesia --
Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri 2024 dengan total kerugian korban mencapai Rp1,43 miliar.
Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan purnawirawan Polri.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi mengatakan polisi meringkus purnawirawan polisi bernama Aipda Parlautan Banjarnahor alias Fery (52) bersama dengan istrinya, Rita Nurhaida Butar-Butar (33), serta seorang anggota keluarga sebagai admin bernama Susilawati Siregar (37).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanang menyebut kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial TikTok yang mengungkap adanya dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Polri. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto lalu memerintahkan pembentukan tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut untuk mengusutnya.
"Kasus ini merupakan respons cepat atas informasi viral di media sosial. Berdasarkan hasil kerja tim, kami berhasil mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis," ujarnya, Selasa (10/6).
Ia menjelaskan tersangka utama Aipda Parlautan Banjarnahor (PB), mendirikan bimbel "Maju Bersama" pada 2014. Dalam praktiknya, tersangka menipu dengan mengiming-imingi para peserta bimbel bahwa mereka dapat diterima melalui jalur khusus.
"Tersangka utama, PB, adalah mantan anggota Polri. Ia mendirikan bimbel "Maju Bersama" sejak 2014, dan mematok biaya hingga Rp400 juta per peserta dengan iming-iming kelulusan. Dua orang lain, yakni SS dan RN, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, turut membantu menjalankan modus ini," sebutnya.
Dia menyebutkan korban yang melapor baru lima orang, di antaranya N, dengan total kerugian Rp1,43 Miliar. Namun dari pendalaman, jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang. Artinya, kemungkinan jumlah korban lebih banyak.
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
"Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut diamankan. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam praktik bimbel ini untuk segera melapor, dan Ini akan terus kami dalami" tutupnya.
(fnr/pta)