Polisi Bongkar Sindikat Obat Keras di Tanah Abang, 575 Ribu Butir Disita

2 weeks ago 4
Polisi Bongkar Sindikat Obat Keras di Tanah Abang, 575 Ribu Butir Disita Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak bersama tersangka dan barang bukti yang diamankan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026).(ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sebanyak 575.200 butir obat ilegal serta meringkus lima orang tersangka.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) berkat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanen.

"Dari lokasi pengungkapan, kami mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7).

Denny mengungkapkan, bangunan semipermanen tersebut difungsikan para tersangka sebagai tempat tinggal sementara, sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.

Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pertama, tim Subdit 3 menyita barang bukti berupa 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, tujuh unit telepon genggam, serta buku catatan transaksi.

Pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang penyimpanan utama yang berlokasi tidak jauh dari TKP pertama.

Di gudang tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yaitu 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet warna putih berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.

"Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras. Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran terorganisir yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Denny.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Denny menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Langkah ini sejalan dengan program "Jaga Jakarta" yang digagas Kapolda Metro Jaya dalam penegakan hukum peredaran narkotika dan obat keras demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
(Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |