Polisi Sebut Priguna Punya Fetish Terhadap Orang Tak Berdaya

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 09 Jun 2025 12:55 WIB

Dokter PPDS anestesi Priguna Anugerah Pratama diduga memiliki fetish terhadap orang tidak berdaya. Kasus pemerkosaan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Dokter PPDS anestesi RS Hasan Sadikin Bandung Priguna Anugerah Pratama memiliki fantasi terhadap orang pingsan atau tidak berdaya, berdasarkan hasil psikologi. (CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, CNN Indonesia --

Dokter PPDS anestesi RS Hasan Sadikin Bandung Priguna Anugerah Pratama memiliki fantasi terhadap orang pingsan atau tidak berdaya, berdasarkan hasil psikologi.

"Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap ke orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, saat dihubungi, Senin (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surawan mengatakan dengan kelainan seksual yang dimiliki Priguna, bukan berarti ia dapat lolos dari jeratan hukum. Menurutnya, ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.

"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," katanya.

Undang-undang yang dimaksud Surawan, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada Pasal 13 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasi secara seksual dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Sementara untuk tes DNA, kata Surawan, hasilnya juga positif dari barang bukti yang didapat yakni ada bagian rambut salah satu korban berhasil teridentifikasi.

"Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) pada saat kita lakukan TKP ulang itu kan, yang ditemukan identik ya," ujarnya.

Terkait uji toksikologi atau uji darah, juga terungkap jika Priguna menggunakan obat bius terhadap korbannya.

"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai Priguna saya kurang paham kalau jenisnya," katanya.

Surawan mengatakan dengan telah rampungnya seluruh hasil tes laboratorium, pihaknya agar segera melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan.

"Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," ujarnya.

(fra/csr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |