Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bontang Lestari

10 hours ago 1
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bontang Lestari Barang bukti kejahatan tersangka S.(Dok Humas Polres Bontang)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali berhasil membongkar tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial S, 45, yang diduga kuat sebagai pengedar, lengkap dengan barang bukti delapan paket sabu siap edar.

Tersangka dibekuk pada Kamis (2/7) sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan Jalan Letjen Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Kapolres Bontang Ajun Komisaris Besar Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Larto yang didampingi Kasi Humas Polres Ajun Komisaris Dany Purwantoro, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut pada Minggu (5/7).

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang menginformasikan bahwa di wilayahnya kerap terjadi transaksi narkoba," ujar Larto.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian mendapati tersangka S yang tengah menggunakan sepeda motor dan segera mengamankannya saat berada di salah satu rumah.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan tersangka di tangan kirinya. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku untuk mencari barang bukti tambahan.

"Di dalam rumah kontrakan, tim kembali menemukan enam paket sabu yang disembunyikan pelaku di bawah kasur dalam sebuah dompet kecil. Jadi total keseluruhan, polisi mengamankan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,40 gram," jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

  • Uang tunai senilai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.
  • Satu telepon genggam.
  • Alat isap (bong) dan pipet kaca.
  • Sedotan runcing dan plastik pembungkus.
  • Satu sepeda motor sebagai sarana aksi.

Apresiasi Peran Masyarakat

Larto menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan warga.

"Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi kunci penting. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya.

Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). S terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |