Satnarkoba tangkap seorang pengedar obat keras berjumlah ribuan butir hingga polisi melakukan pengejaran terhadap dua pemasok.(MI/Kristiadi)
SATUAN Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial H, 24, warga Kabupaten Aceh Utara, yang tertangkap tangan memiliki ribuan butir obat keras siap edar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria di pinggir jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 4.780 butir obat jenis Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, dan 974 butir yang diduga Hexymer. Selain itu, turut disita uang tunai Rp800 ribu, satu tas selempang, satu pak plastik klip bening, satu buku catatan, satu kantong plastik hitam, satu ponsel, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp," ungkap Usep Sudirman, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka H mengaku mendapatkan ribuan butir obat keras tersebut dari dua orang berinisial R dan I, yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku diketahui menjalankan aksi ilegalnya selama lebih dari tiga bulan dengan imbalan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari.
Usep menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu para pemasok utama.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam tas dan lemari. Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
"Pelaku terjerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Usep. (I-2)
















































