Barang bukti milik Tersangka N dan MY yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Kutim.(Dok Humas Polres Kutim)
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Kongbeng dan Kecamatan Bengalon. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (3/7) tersebut, petugas mengamankan total 11 paket sabu siap edar.
Dua tersangka yang diamankan ialah N, 29, yang ditangkap di Gang Manggis, Kelurahan Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, serta MY alias Lung, 42, yang diringkus di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Keduanya kini ditahan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Fauzan Arianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu. Ia menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi," ujar Fauzan, Sabtu (4/7).
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Kutai Timur yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Kronologi Penangkapan di Bengalon
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka N di sebuah rumah kontrakan di Bengalon sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari tangan N, petugas menyita tujuh bungkus sabu dengan berat bruto 1,66 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya:
- Dua sendok takar dan tiga pak plastik klip.
- Satu timbangan digital.
- Bungkus permen merek Gingerbon dan Kopiko yang digunakan untuk menyamarkan barang.
- Satu telepon genggam merek Poco dan satu unit sepeda motor KLX.
"Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet kain kecil yang diletakkan di samping pintu kamar mandi. Tersangka mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya," ungkap Erwin.
Penangkapan di Kongbeng dengan Modus 'Sistem Jejak'
Hampir bersamaan pada pukul 13.00 Wita, tim Opsnal lain bergerak ke Jalan Long Imang, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Di sana, petugas membekuk MY alias Lung di dalam kamarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus sabu seberat 1,82 gram yang disembunyikan di dalam botol plastik hijau dan dibungkus tisu di lantai kamar. Petugas juga menyita telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MY mengaku mendapatkan pasokan sabu melalui sistem jejak, metode transaksi penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, melainkan hanya mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.
"Kini kami masih mendalami pengakuan tersangka untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat," tegas Erwin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku. (I-2)








































