Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.)
PENYIDIK dari kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menguji keaslian dan kadar 74 keping emas batangan hasil dari penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan kasus korupsi suap dan gratitifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan proses pengujian melibatkan laboratorium PT Pegadaian.
"Penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping," ujar dia di Jakarta, Senin (13/7).
Ia menjelaskan pengujian emas 74kg itu perlu dilakukan untuk proses kelengkapan dan pelimpahan barang bukti perkara dari penyidik ke Kejaksaan Agung.
Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika menjelaskan tim Pegadaian baru melakukan pemeriksaan fisik secara visual terhadap 74kg emas yang menjadi barang bukti tersebut.
Ia menjelaskan tim mengecek kualifikasi fisik. Kemudian kadar emas dan beratnya. Adapun hasil laboratorium, kata dia, akan disampaikan dalam beberapa hari mendatang.
"Akan kami sampaikan dalam satu atau dua hari ke depan," kata Rubika.
Dari sejumlah penggeledahan penyidik menyita barang bukti berupa emas 74kg, uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Budi enggan berbicara mengenai kepemilikan emas 74kg yang ditemukan antara lain di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Penyerahan dokumen, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti akan dilakukan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung karena menggunakan ahli dari eksternal terkait pengujian," ucap dia.
Kini Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung, yaitu korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (Ant/H-4)
















































