CNN Indonesia
Kamis, 19 Jun 2025 08:04 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pembubaran tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip Kamis (19/6).
Dalam pertimbangannya, keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.
Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Sebelumnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 lalu. Pembentukan satgas ini diresmikan lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.
Satgas itu pertama kali dipimpin oleh Wiranto selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2016 lalu.
"Namanya saber. Nama itu diambil presiden karena dia menghendaki pungli itu tidak boleh. Pungutan di luar aturan pasti merugikan rakyat," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 12 Oktober 2016.
(fra/antara/fra)