Prabowo Lantik Mathius Fakhiri-Aryoko Jadi Gubernur dan Wagub Papua

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 08 Okt 2025 15:11 WIB

Presiden Prabowo melantik Mathius Fakhiri dan Aryoko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2025-2030 hasil pemungutan suara ulang (PSU). Mathius Fakhiri resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur Papua periode 2025-2030. (Foto: Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mathius Fakhiri dan Aryoko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030.

Prosesi pelantikan digelar di Istana Kepresidenan pada Rabu (8/10) hari ini, merujuk Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Pj Gubernur dan Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2025-2030

"Presiden RI menimbang, mengingat, memutuskan dan seterusnya, menetapkan Mathius Fakhiri sebagai Gubernur Papua 2025-2030, Aryoko Rumarompen sebagai Wakil Gubernur Papua 2025-2030," kata Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilkada Papua 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen dari jalur independen didukung Koalisi Indonesia Maju dan Benhur Tomi Mano-Constant Karma yang diusung PDIP.

Hasil Pilkada Papua 2024 menjadi sengketa pemilu yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU digelar pada Rabu (6/8) lalu. Hasilnya, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah dalam PSU Pilkada Papua.

Perolehan suara Mathius-Aryoko mendapat 50,4 persen dari total suara sah, sehingga ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030.

Hasil PSU itu setelahnya juga sempat digugat lagi oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu Benhur Tomi Mano-Constant Karma ke MK. Namun, MK menolak gugatan tersebut.

MK mengatakan bukti yang diajukan Benhur-Constan untuk gugatan tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Tuduhan pelanggaran HAM yang diajukan untuk Matius-Aryoko juga tidak terbukti.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9).

(mnf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |