Prabowo Teken Perpres 85/2025 tentang Kemenhan, Komisi I DPR Mendukung

5 hours ago 1

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar meneken nota kesepahaman (MoU) di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Payung hukum tersebut menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpres yang ditandatangani RI 1 di Jakarta pada Selasa (5/8/2025), memuat pembentukan sejumlah badan baru. Karo Humas Setjen Kemenhan Brigjen Frega Wenas belum menjawab ketika dikonfirmasi Republika pada Rabu (6/8/2025).

Pasal 6 Ayat (1) Perpres Nomor 85 Tahun 2025 mengamanatkan Kemenhan membentuk enam badan baru. Strukturnya, meliputi Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.

Keenam organisasi itu akan menggantikan empat badan yang sudah berdiri. Adapun empat organisasi yang ada di Kemenhan sekarang adalah, Badan Sarana Pertahanan (Baranahan), Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan (BPKTP), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan (Bainfokomhan).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono memandang bahwa perubahan struktur organisasi Kemenhan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2025 merupakan langkah strategis yang perlu dikaji secara komprehensif. Penambahan badan-badan baru dan perluasan fungsi Kemenhan ke arah yang lebih operasional dan teknis tentu membawa implikasi kelembagaan, anggaran, dan tata kelola pertahanan nasional.

"Komisi I DPR RI mendukung penguatan struktur Kementerian Pertahanan selama bertujuan meningkatkan efektivitas pertahanan negara," ucap politikus Partai Golkar tersebut ketika dikonfirmasi Republika.

Meski begitu, Dave mengingatkan agar organisasi baru bisa bekerja efektif dan efisien. Jangan sampai, sambung dia, malah kehadiran badan baru malah membuat kinerja Kemenhan menurun.

"Namun dukungan tersebut bersifat selektif dan harus didasarkan pada kajian yang jelas terhadap urgensi dan fungsi badan baru, memastikan tidak ada tumpang tindih antarunit kerja, serta menjamin bahwa pembentukan struktur baru benar-benar memperkuat pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar menambah birokrasi," kata Dave.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |