Presiden Prabowo Subianto.(Antara)
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini mengakhiri masa penantian selama delapan tahun tanpa penyesuaian tunjangan sejak 2018.
Kenaikan tersebut tertuang dalam dua aturan baru yang diteken bulan ini, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua aturan ini menggantikan Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan kedua perpres tersebut. Menurutnya, penyesuaian ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta beban tugas yang kian meningkat.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan hingga penguatan ketahanan pangan dan penanggulangan bencana,” ujar Rico di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rincian Besaran Tukin Prajurit TNI
Besaran tunjangan kinerja yang baru ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Untuk prajurit dengan kelas jabatan terendah (Kelas 1), tukin kini mencapai Rp2,5 juta, naik sekitar Rp600.000 dibandingkan aturan lama yang sebesar Rp1,9 juta.
Berikut adalah ringkasan besaran tunjangan kinerja prajurit TNI berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026:
| Kelas Jabatan 1 | 2.500.000 |
| Kelas Jabatan 2 - 8 | 2.931.100 - 5.472.100 |
| Kelas Jabatan 9 - 11 | 6.276.600 - 9.852.300 |
| Kelas Jabatan 12 - 14 | 11.133.000 - 19.485.000 |
| Kelas Jabatan 15 | 21.690.000 |
| Kelas Jabatan 16 | 30.058.800 |
| Kelas Jabatan 17 | 37.395.000 |
| Bintang 3 (Kasum TNI/Wakil Kepala Staf) | 44.874.000 |
| Bintang 4 (Kepala Staf Angkatan) | 48.613.500 |
Penyesuaian ini diharapkan menjadi stimulus bagi seluruh personel di lingkungan Kemhan dan TNI untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pengabdian kepada negara. Rico menambahkan bahwa kebijakan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. (Ant/I-1)
















































