Presiden RI Prabowo Subianto (tengah kanan).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim, dengan besaran tertinggi mencapai 280 persen dari gaji sebelumnya, khususnya untuk golongan paling junior. Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan bagi para aparat peradilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujar Prabowo saat memberi sambutan dalam acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Presiden menyebutkan bahwa kenaikan gaji tersebut bervariasi. Namun untuk kelompok paling junior persentasenya mencapai hingga 280 persen.
Pengumuman ini langsung disambut tepuk tangan meriah dari para hakim yang baru saja dikukuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan diawasi secara ketat untuk menjamin efektivitasnya.
Sementara itu, terkait harapan pegawai lain di lingkungan Mahkamah Agung dan instansi pemerintah lainnya, Prabowo meminta agar bersabar. Ia memastikan bahwa kondisi keuangan negara dalam keadaan baik dan kuat, namun pengelolaannya harus dilakukan secara bijak dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Dan semua pegawai lain, sabar. Saya sudah lihat angka-angkanya. Negara kita kuat, makmur, kaya. Yang penting kekayaan itu harus kita jaga, harus kita kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semua,” kata Prabowo.
Dalam acara pengukuhan tersebut, Presiden didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas; Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya; Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; serta Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
sumber : ANTARA