Prinsip Meritokrasi di Kemenkeu Dikritik, PCO: Letjen Djaka Sudah Purnawirawan

1 week ago 9

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani (kanan) dan Kepala Badan Informasi, Komunikasi dan intelijen Keuangan Suryo Utomo (tengah) mengikuti pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Aula Mezanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melantik 22 pejabat eselon I, terdiri dari sembilan Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, sembilan staf ahli dan dua Kepala Badan Kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi kritik terkait prinsip meritokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan RI, menyusul penunjukan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Hasan, menjelaskan bahwa pejabat yang dimaksud kini berstatus purnawirawan dan telah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), setara sipil.

"Penunjukan Dirjen Bea Cukai misalnya di Kementerian Keuangan, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei. Tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden, pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan mereka," kata Hasan, Senin (16/5/2025).

Kepala PCO menjelaskan bahwa penempatan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif pemerintah, khususnya Presiden, untuk memilih individu yang dianggap mampu menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan tertinggi negara. Hasan mengatakan proses pengangkatan tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku, dimulai dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga keluarnya surat keputusan resmi dari Presiden.

Terkait jabatan direktur jenderal yang umumnya diisi berdasarkan jenjang karier, Kepala PCO menyatakan bahwa saat ini dimungkinkan pejabat dari luar kementerian mengikuti proses bidding untuk menduduki posisi tersebut. Ia mencontohkan, Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid yang bukan ASN, namun tetap dapat menjabat setelah melalui proses bidding.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penetapan pejabat juga dapat dilakukan setelah usulan dari menteri kepada presiden, sehingga pengangkatan tidak selalu harus melalui jalur karier konvensional. Ia menegaskan bahwa baik permintaan pemberhentian maupun pengangkatan telah melalui mekanisme formal yang sesuai ketentuan.

Untuk jabatan Eselon 1A, kata Hasan, seperti direktur jenderal ataupun deputi di lingkup Istana Kepresidenan, keputusan pengangkatan dikeluarkan langsung oleh Presiden, sehingga hal tersebut merupakan praktik yang lumrah dalam struktur birokrasi pemerintahan.

Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah antikritik terhadap ragam opini publik, termasuk tulisan opini bertajuk "Jenderal di jabatan sipil: di mana merit ASN?" yang belakangan ini dicabut dari pemberitaan salah satu media massa nasional.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |