Produk Haram Bertebaran: Islam Menjamin Kehalalan

2 days ago 4

Image Yulia Fahira

Agama | 2025-06-02 01:29:19

Ilustrasi : Deskripsi Non Halal. Sumber : iStock.

Sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) ditemukan beredar di pasaran. Bahkan, tujuh produk diantaranya sudah bersertifikat halal. Temuan tersebut diumumkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihak pengawas sudah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk tersebut.

Atas temuan itu, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sejalan dengan temuan tersebut, masyarakat juga digemparkan dengan keberadaan salah satu restauran ayam goreng di Solo -yang telah berdiri sejak tahun 1973 dan menjadi destinasi kuliner legendaris masyarakat- ternyata menggunakan minyak babi disalah satu menu andalannya. Selama berpuluh-puluh tahun membuka restauran dengan menggunakan bahan haram tapi sama sekali tidak mencantumkan label non-halal pada gerai usahanya.

Berbagai temuan fakta banyaknya produk haram bersertifikat halal dan produk haram tanpa label non-halal ini mengundang berbagai reaksi masyarakat, terutama bagi masyarakat muslim.

Lemahnya Pengawasan Negara

Titik kritis dalam kasus ini terletak pada lemahnya negara dalam menjamin produk yang halal dan berkualitas di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini BPJPH dan BPOM, pada faktanya hanya mengeluarkan sertifikasi di awal inspeksi produk pada usaha makanan/perusahaan, kemudian hanya melakukan checking setiap 4 tahun sekali, itupun checking yang dilakukan tidak menyeluruh. Ini memberi peluang bagi pelaku usaha makanan untuk mengubah kandungan pada produk makanannya. Artinya, banyak yang melakukan kecurangan di rentang waktu 4 tahun tersebut, bisa dengan mengganti bahan makanan pada produk mereka menggunakan bahan yang haram, atau mengurangi kualitas bahan makanan pada produk makanannya.

Polemik beredarnya produk makanan haram bersertifikat halal dan makanan haram tanpa label non-halal merupakan bagian kecil dari dampak penerapan sistem ekonomi sekuler-kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Bisnis ala sekuler kapitalisme memiliki moto "modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya", sehingga tidak lagi memandang halal-haram sebagai standar kelayakan, melainkan hanya ingin meraih keuntungan materi semata (profit income). Sebab sistem sekuler kapitalisme merupakan sistem yang memisahkan antara urusan-urusan duniawi -termasuk bisnis- dari nilai-nilai dan hukum agama.

Dampak Fatal Bagi Kaum Muslim

Jelas, mengonsumsi makanan haram bagi seorang muslim merupakan perkara yang fatal, karena makanan bukan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan hidup tapi juga bagian dari perwujudan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta'ala. Seorang muslim tidak hanya dituntut untuk mengonsumsi makanan yang baik saja tapi juga harus halal. Makanan halal adalah makanan yang berdasarkan hukum Islam boleh dikonsumsi, tidak memakan daging babi, bangkai, darah, tidak mengandung alkohol/khamar, dan disembelih dengan nama Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah makanan yang bersih, sehat serta tidak membahayakan tubuh. Keduanya telah diatur dalam syariat Islam.

Berbagai dampak yang ditimbulkan dari mengkonsumsi makanan haram bagi seorang muslim diantaranya ialah makanan haram akan menjadi penghalang dikabulkannya doa seorang hamba kepada Allah SWT, makanan haram akan membuat hati gelap dan keras serta kecenderungan untuk berbuat keburukan dan kemaksiatan. Orang yang mengkonsumsi makanan/minuman haram berarti merusak amal ibadahnya dan diancam dengan ancaman siksa neraka. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, "Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka azab neraka lebih layak bagi dirinya." (HR ath-Thabrani).

Islam dan Quality Control Produk Makanan

Kasus beredarnya produk haram yang banyak tak terdeteksi oleh negara merupakan kasus serius dan sistemik yang harus diselesaikan secara sistemik pula. Pencabutan izin dan penarikan edar produk dipasaran merupakan sanksi yang lemah dan tidak efektif.

Islam hadir sebagai sebuah sistem kehidupan yang mampu mengatur seluruh aspek kehidupan berdasarkan wahyu Allah SWT. Karenanya, merupakan kewajiban dan urgen untuk menerapkan sistem Islam di negeri-negeri mayoritas muslim. Sistem Islam akan memberikan solusi mengakar dalam setiap permasalahan kehidupan manusia.

Dalam hal keamanan produk makanan dan minuman, negera akan mengatur dan mengawasi produk-produk yang beredar di masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab penuh atas jaminan kehalalan makanan dan minuman serta kesehatan masyarakat. Melalui hakim pasar, negara akan melakukan monitoring aktif di pasar, bila menemukan adanya produk yang berbahaya untuk dikonsumsi apalagi sampai menemukan produk haram, maka hakim pasar akan memberikan sanksi tegas dan langsung (directly) kepada pedagang/perusahaan tersebut.

Begitulah Islam menjaga kehalalan produk dan jaminan mutu pangan di tengah-tengah masyarakat.

Allahu'alam bishowab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |