Proyek Bandara Bali Utara Ganti Lokasi, Ini Penjelasan Kemenhub

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara menyatakan mendukung rencana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara. Namun, proyek ini tetap harus melewati semua tahapan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari persyaratan administrasi, teknis, hingga lingkungan, agar pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan, rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk disesuaikan dengan kepastian penetapan RT/RW oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Lukman menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mendukung penuh pembangunan Bandara ini, namun menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Lukman menyampaikan, Surat Gubernur Bali Nomor: 553.2/7822/DISHUB kepada Menteri Perhubungan tertanggal 19 November 2020, hal Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok hendaknya menjadi salah satu dasar yang harus diperhatikan bagi pihak-pihak yang akan melakukan pembangunan Bandara Bali Utara.

"Terkait lahan, Pemerintah Provinsi Bali wajib menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa ataupun telah digunakan sebagai jaminan. Penyelesaikan proses pembebasan lahan milik masyarakat agar dilakukan secara menyeluruh agar tidak menghambat tahapan penetapan lokasi," kata Lukman dan keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).

Desain Bandara Internasional Bali Utara. (Tangkapan Layar Instagram/alien.dc)Foto: Desain Bandara Internasional Bali Utara. (Tangkapan Layar Instagram/alien.dc)
Desain Bandara Internasional Bali Utara. (Tangkapan Layar Instagram/alien.dc)

"Penyelesaian ini penting agar proses pembangunan dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," sambungnya.

Sementara itu, terkait adanya usulan lokasi baru yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, mekanisme penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan dari Menteri Kehutanan.

Apabila usulan lokasi baru berada di luar Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali juga diwajibkan mencabut usulan penetapan lokasi sebelumnya dan mengajukan kembali lokasi yang baru dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Pembangunan Bandara Bali Utara harus memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri," ucap dia.

Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, Penetapan Lokasi bandar udara diajukan oleh pemrakarsa bandar udara kepada Menteri. Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD atau Badan Hukum Indonesia yang mempunyai hak untuk melakukan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan bandar udara.

Sebagai regulator penerbangan sipil, kata Lukman, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan infrastruktur penerbangan berjalan sesuai regulasi nasional maupun standar internasional. Setiap proses harus memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance).

"Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan," tegas Lukman.

Dengan tahapan yang ditempuh secara hati-hati dan sesuai prosedur, Lukman berharap pembangunan Bandara Bali Utara dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan Indonesia secara keseluruhan. Kehadiran bandara kedua ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga penopang utama dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan transportasi udara di masa mendatang.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Perkuat Layanan di Sektor Maritim, Pemerintah Hadirkan Super Apps

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |