Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III: Beri Sinyal Boleh Melanggar

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 19 Sep 2025 14:21 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan melaksanakan tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan melaksanakan tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak setuju dengan rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

Purbaya menilai terlalu banyak menggelar tax amnesty justru berpengaruh buruk. Ia khawatir masyarakat justru terbiasa melanggar aturan pajak.

"Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi ... Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengatakan Indonesia sudah dua kali menggelar tax amnesty. Ia tak mau kebijakan ini berlanjut setiap beberapa tahun sekali.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu turut mempertanyakan makna amnesti jika pengampunannya justru dilakukan berkali-kali. Purbaya menegaskan dirinya tidak akan menempuh jalan tersebut.

Purbaya memilih untuk memulai dengan meminimalkan kasus penggelapan pajak. Menurut Purbaya, langkah tersebut sudah cukup untuk menyelesaikan masalah perpajakan di tanah air.

"Kita memajukan ekonomi. Dengan tax ratio yang konstan misalnya, tax saya tumbuh, saya dapatnya lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu," ujarnya.

Isu tax amnesty jilid III mencuat pertama kali di parlemen pada akhir 2024 lalu. Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Pengampunan pendosa pajak bukan barang baru. Tax amnesty jilid I berlangsung pada 2016-2017, di mana kala itu pemerintah mengklaim hanya satu kali melakukannya demi menarik pengungkapan aset wajib pajak yang selama ini belum dilaporkan.

Amnesti pajak jilid I diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Pengungkapan harta itu membuat negara mendapatkan uang tebusan Rp114,02 triliun atau setara 69 persen dari target Rp165 triliun.

Lalu, pemerintah ternyata mengulangnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Ada 247.918 wajib pajak mengikuti PPS dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, di mana keseluruhan pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(skt/dhf)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |