Triliunan Dana Lender Nyangkut, DSI Disanksi OJK dan Dikejar PPATK

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha pinjaman daring atau Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.

"OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis, (15/1/2026).

Sebelumya, OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 sebagai bagian daripelindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terusdimonitor. Lalu, sejak 2 Desember 2025, DSI berada dalam pengawasan khusus dan pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan.

"Penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan
kelengkapan data dan informasi," ungkapnya.

Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender.

OJK juga bekerja sama dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI. Adapun pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK. Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Agusman mengatakan bahwa Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif. Sesuai ketentuan POJK 40/2024, Penyelenggarawajib menyediakan akses informasi kepada Lender atas penggunaandananya.

Ke depan, OJK terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasanterhadap industri Pindar guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaanyang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatanpelindungan konsumen. Langkah-langkah tersebut dilakukan untukmenjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar, termasukPindar syariah.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |