PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan

2 weeks ago 4
PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.(Dok. Antara)

POLDA Metro Jaya tengah memproses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan dengan terlapor pengacara Hotman Paris Hutapea (HPH). Langkah ini diambil setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi mencabut laporan polisinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima surat permohonan pencabutan laporan tersebut.

"Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa surat permohonan pencabutan laporan dilayangkan secara resmi oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, selaku pihak pelapor. Surat tertanggal 28 Juli 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Sebagai tindak lanjut, tim penyelidik akan memanggil pihak pelapor untuk melakukan konfirmasi. Tahapan ini bertujuan memastikan keabsahan surat serta mendalami alasan di balik keputusan pencabutan laporan tersebut.

"Setelah tahapan konfirmasi selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara sebagai dasar hukum resmi untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut," tutur Budi.

Kesepakatan Damai dan Restorative Justice

Sebelumnya, PWI Pusat menyatakan telah mencapai kesepakatan damai dengan Hotman Paris Hutapea melalui jalur mediasi. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menyebutkan bahwa perdamaian dilakukan pada Selasa (28/7) malam.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris pada Selasa pagi, yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Anrico, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dalam pertemuan tersebut. PWI menilai permohonan maaf itu disampaikan secara tulus, sehingga organisasi memutuskan menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

"PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice," pungkas Anrico. (Ant/H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |