Raksasa Tekstil Asal Bandung Resmi Pailit, Ini Nama Perusahaannya

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu lagi perusahaan tekstil dinyatakan pailit. Kali ini ada PT Sejahtera Bintang Abadi Tekstile Tbk atau SBAT yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) adalah perusahaan tekstil di Bandung yang berdiri sejak tahun 2003. SBA Textile memenuhi sekitar 1% kebutuhan tekstil nasional Indonesia dengan kapasitas 20.000 ton per tahun.

Perusahaan menghasilkan berbagai jenis benang untuk tujuan yang berbeda yaitu untuk ramah lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal. Perusahaan juga mengekspor ke negara-negara lain di kawasan Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika Selatan.

SBA Textile memiliki fasilitas produksi di Jalan Raya Cicalengka - Majalaya KM. 5, Sri Rahayu, Cikancung, Bandung. Adapun kepemilikan saham SBA Textile adalah:

1. Public (each below 5%) dengan jumlah kepemilikan saham 2.448.820.479 dengan nilai Rp 48.976.409.580 atau 51,52%
2. Tan Heng Lok dengan jumlah kepemilikan saham 1.638.911.899 dengan nilai Rp 32.778.237.980 atau 34,48%
3. PT Industri Telekomunikasi Indonesia dengan jumlah kepemilikan saham 665.250.000 dengan nilai Rp 13.305.000.000 atau 14,00%

SBA Textile dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst yang diputuskan pada 29 Agustus 2025.

"Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU / PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE, TBK, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya," tulis putusan Pengadilan Niaga dikutip Senin (22/9/2025).

Dalam keputusan tersebut, Pengadilan Niaga juga sudah menunjuk dan mengangkat Asri SH, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni sebagai kurator dan pengurus. Pengadilan juga memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Atas dasar keputusan tersebut, manajemen SBA Textile buka suara. Dalam keterbukaan informasi, pihak SBA Textile mengakui status pailit tersebut.

"PT Sejahtera Bintang Abadi Textille Tbk dinyatakan Pailit dari Pengadilan dengan nomor. 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst," tulis SBA Textile.

Pada kesempatan tersebut, SBA Textile tidak melakukan Upaya hukum apapun atas Keputusan Pailit oleh Pengadilan. Mereka pun patuh pada putusan pengadilan bahwa saat ini seluruh Aset Perseroan dalam Penguasaan Kurator.

"Perseroan akan membicarakan hal ini kepada Kurator terkait kepentingan pemegang saham Masyarakat (public)," sebutnya.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Dulu Raja Kain Era Soeharto, Kini Karam Ditimbuh Utang & Kasus Korupsi

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |