REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta memberikan catatan strategis di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun (Rusun) pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD DKI Jakarta pada dua Raperda yaitu Pengendalian Penduduk dan Rumah Susun, Rabu (26/8/2026).
Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi yang didapuk menjadi juru bicara mengatakan, Fraksi PKS menyambut baik dan mengapresiasi penyusunan Raperda Rusun ini sebagai pembaruan atas Perda nomor 1 tahun 1991.
“Namun demikian, Fraksi PKS menyampaikan beberapa pandangan dan catatan strategisnya,” katanya.
Fraksi PKS meminta agar pembangunan rusun diprioritaskan untuk mengatasi backlog sekaligus melindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT). Kriteria MBR dan MBT harus ditetapkan secara transparan dan tidak boleh menjadi alasan yang justru membuat MBR tersingkir.
“Verifikasi menggunakan DTSEN/desil kesejahteraan harus jelas, disertai mekanisme keberatan bagi warga yang merasa berhak tetapi tidak lolos,” ujar Ketua Bidang Pembinaan Masyarakat Rentan dan Disabilitas DPW PKS DKI Jakarta ini.
Rusun sebagai Kawasan Hunian Terpadu
Kedua, Fraksi PKS meminta untuk mengembangkan rusun sebagai kawasan hunian terpadu. Rusun tidak cukup hanya menyediakan tempat tinggal. Harus tersedia atau mudah diakses sekolah, fasilitas kesehatan, pasar/ruang usaha, RPTRA, sarana olahraga, ruang pertemuan, keamanan, parkir, transportasi publik, serta tempat ibadah yang memadai dan proporsional.
Ketiga, Fraksi PKS meminta perkuat pengawasan dan ketertiban rusun. Pemerintah tidak boleh berhenti mengawasi setelah rusun dihuni. Raperda perlu secara tegas melarang penggunaan rusun untuk narkotika, perjudian, prostitusi, dan kegiatan melawan hukum lainnya.
“Pengelola juga harus diwajibkan melakukan pencegahan, menindaklanjuti pengaduan, dan berkoordinasi dengan aparat,” kata Nabilah.
Keempat, Fraksi PKS meminta Pemprov DKI memastikan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) independen dan representatif. Pembentukan P3SRS harus benar-benar berasal dari penghuni, bukan dikendalikan pengembang atau pengelola.
“Keterlibatan pengembang setelah masa transisi perlu dibatasi, dan pengurus P3SRS harus memiliki keterikatan nyata dengan kehidupan penghuni rusun,” kata Nabilah.
Kelima, Fraksi PKS meminta perjelas klasifikasi dan perlindungan penghuni. Rusun bersubsidi tidak boleh diperlakukan sama dengan apartemen komersial dalam tarif pelayanan dan utilitas.
“Rusunawa dan Rusunami bersubsidi harus tetap tepat sasaran, dengan aturan yang jelas mengenai pengalihan hak serta penyelesaian tunggakan yang membedakan warga yang tidak mampu membayar dengan yang tidak mau membayar,” kata dia.
Keenam, di poin terakhir Fraksi PKS meminta lindungi hak warga dan MBR dalam penataan rusun. Penataan kawasan tidak boleh memaksa warga pindah tanpa perlindungan. Konsolidasi tanah vertikal harus partisipatif, dengan kepastian hunian pengganti, hunian sementara, dan kompensasi yang adil.
“Konsep mixed-income housing dapat dikaji, tetapi jangan sampai mengurangi prioritas MBR atau menggusur masyarakat lama dari lingkungan tempat mereka hidup dan mencari nafkah,” kata Nabilah.

4 hours ago
3













































