Rencana Perubahan Bagi Hasil Tambang Mirip Migas Masih Bergulir!

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mematangkan wacana perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) mirip dengan skema bagi hasil yang dipakai sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah melakukan kajian terkait wacana penerapan sistem gross split maupun cost recovery di sektor tambang. Hingga saat ini, tahapan penyusunan aturan tersebut masih berjalan di internal pemerintahan.

"Masih dalam proses, masih dalam proses," ujarnya saat ditemui di Kantor BP BUMN, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Meskipun rencana skema migas sudah mulai mencuat ke publik, pemerintah belum memberikan tenggat waktu pasti kapan regulasi tersebut akan resmi diberlakukan. Tri menekankan bahwa setiap kebijakan baru memerlukan proses evaluasi yang komprehensif sebelum akhirnya diteken oleh pihak otoritas.

"Ya kan masih dalam proses," kata Tri saat ditanya mengenai target kapan diresmikannya aturan baru tersebut.

MenteriESDM BahlilLahadalia sebelumnya menyatakan, kajian skema bagi hasil pertambangan berangkat dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada di dalam kandungan bumi Indonesia, baik darat, laut, dan seluruh ruang angkasa lainnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya aset ini aset negara," ujar Bahlil.

Ia lantas menegaskan perusahaan tambang pada dasarnya hanya diberikan izin untuk mengelola sumber daya tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah kini tengah mencari formulasi terbaik agar pembagian manfaat antara negara dan pelaku usaha tetap seimbang.

"Pengusaha itu hanya diberikan izin untuk mengelolanya. Tentang skemanya seperti apa, itu pasti pemerintah akan melihat mana yang win-win. Win-win-nya seperti apa? Baik untuk negara, baik untuk swasta. Dan itu belum selesai saya melakukan exercise, ya," ujarnya.

Tanggapan pengusaha

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai sektor minerba memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan industri migas, sehingga penerapan skema serupa perlu dikaji secara hati-hati.

"Detail kebijakan seperti apa saya belum tahu. Namun jelas, industri pertambangan minerba berbeda dengan minyak bumi. Dulu malah memang pernah bagi hasil, royalti dalam bentuk in-kind namun melalui Keppres 76/1996 dirubah menjadi on cash," kata Singgih kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, perbedaan mendasar terlihat dari sistem perizinan di sektor minerba yang jauh lebih beragam dibanding migas. Ia menjelaskan, izin usaha pertambangan dimiliki mulai dari level kecil seperti IPR hingga IUPK.

"Kalau disamakan minyak apalagi ada cost revovery, bagaimana pengawasan dengan pelaku sejumlah 946 ijin, ini pun baru batubara saja, belum mineral," ujarnya.

Di samping itu, ia juga menyoroti karakteristik komoditas minerba yang sangat beragam. Untuk batu bara, misalnya, terdapat berbagai kualitas dengan pola pasar yang berbeda-beda. Sementara mineral memiliki ratusan jenis dengan pola pengolahan yang juga berbeda, terlebih pemerintah tidak lagi mengizinkan ekspor bahan mentah.

"Saya lebih melihat tujuan Pemerintah lebih untuk memperbesar pendapatan negara, di tengah kondisi keuangan saat ini. Namun di tengah situasi ekonomi global saat ini, semestinya tidak perlu terburu-buru," kata Singgih.

Ia lantas mengingatkan bahwa Indonesia sejatinya bukan pemilik sumber daya minerba terbesar di dunia, sehingga kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi investor baru. Menurutnya, pelaku usaha akan tetap membandingkan daya tarik investasi Indonesia dengan negara lain.

"Kita bukan pemilik resources terbesar dunia juga untuk minerba, sehingga untuk kepastian bagini investor (baru) perlu membandingkan dengan negara lain. Menjadi bumerang dan tidak tinggal lihat detail draft kebijakan terlebih dahulu," ujar Singgih.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |