Jakarta, CNBC Indonesia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang salah satunya melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.
"Di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik Menteri maupun Wakil Menteri. Tapi memang MK masih memberi batasan waktu untuk sampai dengan 2 tahun ya. Nah karena itu ini nanti akan kita lihat hasil paripurnanya yang ke depan," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (26/9).
Ia menegaskan, putusan terkait rangkap jabatan saat ini hanya berlaku untuk menteri dan wakil menteri, sedangkan untuk eselon akan ada regulasi turunan yang akan mengatur hal tersebut.
"Kan yang sekarang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Yang jelas bahwa tetap nanti akan pada akhirnya akan kita lihat kebijakannya dalam peraturan turunan yang dibawanya," jelasnya.
Artinya, belum ada larangan untuk eselon yang merangkap jabatan sebagai pejabat di perusahaan pelat merah.
"Sampai hari ini belum ada. Ya karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana," pungkasnya.
Rangkap jabatan pejabat pemerintah di perusahaan pelat merah menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VI DPR mengenai revisi UU BUMN, Rabu (24/9/2025).
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengusulkan bahwa bukan hanya menteri dan wakil menteri saja yang tidak boleh rangkap jabatan di perusahaan BUMN. Akan tetapi juga berlaku bagi pejabat tingkat eselon I, II, dan hingga eselon lainnya.
"Kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon I, eselon II, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga," kata Rieke dalam RDPU.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menjadi pihak yang diundang DPR dalam RDPU tersebut. Dia sepakat dengan usulan mengenai rangkap jabatan berlaku bagi semua pejabat di berbagai tingkat di kementerian, bukan hanya menteri dan wakil menteri saja.
Dia menjelaskan bahwa perwakilan pemerintah yang hadir di lembaga lain, berbeda dengan wakil pemerintah yang hadir di kursi komisaris. Pasalnya badan atau lembaga pemerintah berkerja sebagai pelayan publik, sedangkan perusahaan pelat merah juga memiliki fungsi mencari profitabilitas.
"Rumus ex-officio dalam badan tentu berbeda dengan dalam konteks komisaris. Ini juga untuk meningkatkan pengawasan, ketika pengawasn ditingkatkan maka pelaksanaan bisa berjalan efektif," katanya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Respons Istana Soal Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN