Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan dengan hormat Doni Primanto Joewono sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025
Selanjutnya, mengangkat Juda Agung sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia terhitung sejak saat mengucapkan sumpah kejanji.
Kepala Departemen Sektetariat Dewan Komisioner Dan Hubungan Kelembagaan OJK Hari Tangguh mengatakan hal itu berdasarkan putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia No. 72-P tahun 2025 tanggal 11 Agustus 2025 .
"Saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia Sebelum memangku jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia Saudara wajib mengucapkan sumpah," ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Selanjutnya, Juda Agung mengatakan sumpahnya bahwa untuk menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun.
"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," tegasnya.
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945," pungkasnya.
Dasar Hukum struktur Dewan Komisioner OJK diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini menjabarkan Dewan Komisioner OJK turut memiliki anggota ex officio yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Juda Agung menduduki jabatan anggota Dewan Komisioner OJK ex officio Bank Indonesia menggantikan Doni Primanto Joewono yang selesai masa jabatannya pada Agustus 2025. Doni sebelumnya merupakan Deputi Gubernur BI yang turut menduduki jabatan anggota Dewan Komisioner OJK sejak tahun 2022 lalu
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?