Mantan anak buah Lodewyk Pusung saat memberikan kesaksian di ruang sidang.(MI/Abi Rama)
MANTAN anak buah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Bagus Artiadi Soewardi, menegaskan bahwa atasannya tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk yayasan mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan Bagus saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Dalam persidangan, Bagus membantah tudingan adanya penunjukan langsung yayasan oleh Lodewyk yang tidak memenuhi persyaratan. Ia menyatakan bahwa secara struktural dan kewenangan, Lodewyk tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut.
"Tidak ada. Karena kalau tadi pertanyaannya ditunjuk Pak Lodewyk Pusung, ini tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk," ujar Bagus di hadapan hakim tunggal.
Selain soal kewenangan, Bagus juga mengungkap adanya upaya pihak tertentu yang mencoba mencatut nama Lodewyk untuk meminta uang. Ia menceritakan informasi mengenai seseorang yang ingin memiliki dapur MBG dan mengaku dimintai sejumlah uang dengan dalih sebagian dana akan diserahkan kepada Lodewyk.
Namun, Bagus memastikan bahwa mantan atasannya tersebut langsung menolak mentah-mentah informasi tersebut saat dilaporkan. "Begitu kami sampaikan, itu langsung ditolak oleh Pak Pusung," tambahnya.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN tahun anggaran 2025-2026.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Lodewyk sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Selain dirinya, terdapat enam tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya. (Z-10)
















































