REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saksi mengungkap awal keterlibatan anggota Kopassus TNI dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37 tahun). Saksi 5 dalam persidangan, yakni Yohanes Joko Pamuntas menceritakan, hal ini bermula saat Dwi Hartono (saksi 3) meminta temannya untuk mencari sosok preman.
"Ditanya (Dwi) ada kenalan preman nggak, mungkin pertama karena saya (kerja) di parkiran, kedua mungkin dulu pernah juga waktu kuliah, ada kenalan preman tidak, ternyata pacarnya diganggu waktu kuliah, saya kira hal serupa," kata Joko dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026).
Joko yang juga merupakan terdakwa pada klaster sipil dalam kasus yang sama, juga merupakan teman dari Dwi Hartono. Saat itu, Joko mengaku dirinya belum mengetahui untuk keperluan apa permintaan preman tersebut. Namun, dia tetap menyanggupi permintaan temannya itu.
Lalu, Joko menyebut dirinya teringat sosok Serka MN (terdakwa 1) yang merupakan tetangga di tempat tinggalnya. "Terus saya terbesit saja, terpikir cuma dengan terdakwa 1 (MN) karena kenal, tetangga," ujar Joko.
Menurut Joko, Dwi Hartono kemudian meminta agar dirinya dipertemukan oleh Serka MN. Mendapat arahan itu, Joko langsung menyampaikan pesan itu kepada MN. "Om, teman sepertinya ada masalah, ini bos saya. Terus dia (jawab), oh itu temanmu, gimana mintanya?," kata Joko menirukan percakapannya dengan MN.
Kemudian, Joko mempertemukan MN dengan Dwi Hartono di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur. Dari sanalah Dwi menyampaikan tugas-tugas kepada MN.
Menurut Joko, saat itu belum ada gambaran terkait penculikan maupun pembunuhan. Joko menyebut Dwi hanya meminta agar kepala cabang bank Jakarta itu untuk dipertemukan dengan tim penjemput. "Ketemu sama orang (MIP) nanti diantar ke tim, ada tim penjemputnya atau diantar ke mana, mereka yang tentukan," ujar Joko.
Dari sinilah keterlibatan dua anggota Kopassus lainnya yaitu Kopda FH (Terdakwa 2) dan Serka FY (Terdakwa 3).
sumber : Antara

2 hours ago
3

















































