REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut. Pada Kamis (18/6/2026) malam WIB, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka ke-6 dalam penyidikan korupsi triliunan rupiah skandal program unggulan pemerintah yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka terkait perannya selaku ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, tersangka Glory dalam kasus MBG bertalian dengan tersangka Dadan Hindayana (DH) selaku mantan kepala BGN.
Adapun BGN merupakan badan tunggal bikinan pemerintah dalam merealisasikan program MBG. "Saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka DH selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangkar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis WIB.
Dalam praktiknya, kata Syarief, tersangka Dadan memberikan akses kepada Glory dalam memperoleh informasi titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap SPPG merupakan mitra BGN yang mendirikan dapur untuk memproduksi dan menyalurkan MBG ke siswa-siswa penerima manfaat.
Dalam aturan main yang sudah ditentukan, pendirian SPPG harus melalui verifikasi dari BGN. Pun dalam aturannya, pendirian SPPG sebagai dapur produksi dan penyalur MBG semestinya berasal dari yayasan-yayasan di sekolah penerima manfaat.
"Namun setelah yayasan saudara GHS memiliki titik-titik dapur, yayasan tersebut menjual dapur-dapur SPPG-nya kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur-dapur MBG di daerah-daerah titik-titik dapur untuk MBG tersebut," kata Syarief.
Dia menyebut, Dadan juga memberikan akses kepada Glory dalam menjalin komunikasi tim verifikator pada BGN sebagai otoritas pemberi verifikasi dapur-dapur SPPG untuk kebutuhan MBG. "Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawann hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun Rupiah kepada tersangka DH," ucap Syarief.
Pemberian uang tersebut, kata Syarief, dilakukan dari hasil pemberian titik-titik dapur SPPG yang didapat oleh pihak lain melalui yayasan milik Glory. "Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," kata Syarief.
Dari penyidikan, sambung dia, terungkap pemberian uang oleh Glory kepada Dadan sudah dilakukan rutin sejak 2025. Besarannya paling kecil di kisaran Rp 100 juta untuk tiap titik-titik dapur SPPG. "Besaran penerimaannya itu di atas (Rp) 20 juta. Dan rata-rata sekitar seratusan juta. Dan pemberiannya itu dilakukan rutin, sejak 2025," ujar Syarief.

4 hours ago
4














































