Home > Nasional Monday, 21 Jul 2025, 14:07 WIB
Untuk itu dilarang mendirikan bangunan di jalur pipa gas, apalagi bangunan tersebut berdiri dilahan milik negera dalam hal ini di lahan Pertamina Gas.

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Lahan di sekitar pipa gas memang berpotensi berbahaya. Kebocoran gas, ledakan, dan kebakaran adalah risiko utama yang terkait dengan pipa gas, terutama jika terjadi kerusakan atau gangguan pada sistem. Selain itu, juga berisiko terpapar bahan kimia dan gas beracun.
Untuk itu dilarang mendirikan bangunan di jalur pipa gas, apalagi bangunan tersebut berdiri dilahan milik negera dalam hal ini di lahan Pertamina Gas.
Atas laporan dari pihak Pertamina Gas (Pertagas), aparat gabungan Satpol PP Kota Depok yang didukung TNI dan Polri membongkar sejumlah bangunan liar (bangli) yang berada di lahan jalur pipa gas Pertagas di sepanjang Jalan Juanda, Kota Depok, Senin (21/07/2025).
Baca juga: Perubahan Logo PSI Bisa Bumerang Jika Tak Diikuti Perubahan Kepemimpinan
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan itu ada di jalur objek vital nasional, juga untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti ledakan gas.
"Area yang kami tertibkan berada di atas jalur pipa gas nasional dengan kedalaman sekitar dua meter. Jika terjadi pemicu seperti aktivitas memasak atau lainnya, dapat berpotensi menimbulkan ledakan yang membahayakan masyarakat," jelas Dede.
Menurut Dede, sudah dilakukan rapat koordinasi sebanyak 3 kali dengan pihak-pihak terkait. Penertiban ini juga merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan temuan lapangan.
Baca juga: Momentum Rebranding Kang Dedi Mulyadi (KDM)
Salah satu lokasi yang ikut ditertibkan adalah Pasar Hewan. Menurut Dede, pasar tersebut berada di dalam zona berbahaya karena termasuk dalam jalur pipa gas milik Pertagas.
Pasar Hewan termasuk salah satu dari 14 titik yang telah kami identifikasi.
"Tetap kami bongkar karena lokasinya sangat rawan," tegas Dede.
Mengenai berbagai dugaan praktik-praktik pelanggaran oleh pihak-pihak tertentu, Dede mempersilakan masyarakat untuk melapor ke pihak berwenang.
Baca juga: Catatan Cak AT: Pesantren Digital
"Silakan masyarakat yang merasa dirugikan melapor kepada kepolisian. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres untuk menerima aduan-aduan tersebut yakni adanya Posko Pengaduan," ungkap Dede.
Informasi yang diperoleh, semua bangli sudah ditertibkan, kecuali ditunda yakni puluhan bangli di Pasar Hewan di Jalan Juanda, Kota Depok. (***)